SELAMAT DATANG DI BLOG DESAIN RUMAH TERBAIK INI, SEMOGA BERMANFAAT

Friday, 19 October 2012

Aturan Membangun Rumah



Legalitas Pembangunan Rumah

 

Contoh-Bangunan-Tahan-Gempa
Setelah tahapan perencanaan Rumah yang anda buat baik dalam menentukan Ruang yang anda mau buatkan, membuat sususan debah sesuai penghuni dalam Rumah,perencanaan Pencahayaan dan Ventilasi Udara, memilih Jenis Material dan Memilih Warna Ruang dan Fasad Bangunan Rumah anda. Maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan sebelum membangun Rumah anda yaitu memenuhi legalisasi pembangunan Rumah anda. Yaitu Pembuatan Sertifikat Tanah, Mengetahui Peraturan – peraturan Bangunan dan membuat Izin membangun bangunan (IMB).

1.       Sertifikat Tanah
Sebelum membangun Rumah anda pastikan bahwa tanah yang akan anda gunakan dalam membangun Rumah tersebut menjadi milik anda secara sah yang di tandai dengan bukti kepemilikian sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga menjamin keamanan status Tanah dan ketenangan anda untuk tinggal beserta keluarga di kemudian hari.

2.       Peraturan peraturan bangunan (Building Codes)
Pada saat merencanakan Rumah Tinggal pastikan anda selalu berpedoman pada peraturan – peraturan yang berlaku untuk mendirikan bangunan, Yaitu Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sebenarnya bukan hanya itu saja peraturan – peraturan yang harus anda perhatikan namun ada juga aturan lainnya tergantung pada daerah di mana anda ingin membangun Rumah.

·      Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah presentase antara luas dasar bangunan terhadap luas lahan keseluruhan (tapak), atau dengan kata lain berapa persen total luas lahan yang bisa didirikan bangunan. Sebagai contohnya jika anda mempunyai luas tanah 300 m2 dan nilai KDB 60 %, maka Luas dasar Bangunan yang diperbolehkan untuk di bangun adalah 60 % x 300 = 180 m2.

·       Koefisien Luas Bangunan (KLB) yaitu factor yang menentukan berapa meter persegi luas total bangunan yang diizinkan untuk di bangun serta menentukan jumlah tingkat bangunan yang bisa di buat. Sebagi contoh jika nilai KLB pada lokasi milik anda adalah 2, maka luas total bangunan yang diizinkan untuk di bangun dengan KDB 60% adalah 180 x 2 = 360 m2, sehingga bangunan Rumah anda bisa di buat bertingkat ( 2 lantai )


3.       Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)

Selanjutnya hal terpenting lain selain aturan – aturan diatas yakni surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena selain bertujuan untuk menjamin kepastian hokum atas kelayakan, kenyamanan, serta keamanan sesuai dengan fungsinya IMB juga bertujuan untuk mengatur keserasian antara bangunan dan lingkungan sekitar bangunan tersebut berada.

Selain itu maka IMB juga bisa anda gunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan kredit di bank dalam membeli rumah (KPR) atau tanah, jaminan pinjaman bank dan sebagainya.

Untuk mendapatkan IMB tersebut tentunya ada berbagai persyaratan yang anda penuhi. IMB pada dasarrnya tidak hanya ditujukan untuk membangun Rumah atau bangunan baru saja, tetapi juga dalam hal renovasi Rumah, memperbaiki Rumah, atau merubah bentuk Rumah dan Desain suatu bangunan maupun Rumah tinggal.

Pengaturan IMB  pada dasarnya sama, karena ditentuka oleh  undang- undang, namun demikian karena dijabarkan dalam peraturan daerah (PERDA) masing – masing daerah maka ketentuannya akan menjadi berbeda pada masing – masing daerah.

Untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), dokumen – dokumen yang harus anda siapkan untuk mengajukan permohonan IMB tentunya tidak sama untuk setiap daerah. Hal itu disebabkan oleh karena biasanya ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan Misalnya untuk daerah Jakarta tentu saja sangat berbeda dengan  Maluku Utara. Akan tetapi biasanya secara umum dokumen yang harus anda siapkan mempunyai kesamaan. Yaitu :

·         Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan
·         Fotokopi KTP pemilik dan pihak yang menguruskan IMB
·   Surat Kuasa jika yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan adalah pihak ketiga, misalnya developer atau kontraktor pelaksana bangunan
·         Fotokopi pembayaran atau bukti pelunasan PBB terakhir.
·      Fotokopi sertifikat/ akte jual beli/ surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku.
·         Gambar Arsitektur atau gambar kerja dan situasi bangunan yang akan didirikan.

Untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan sendiri dengan pengurusan IMB yang dilakukan oleh pihak kontraktor pastinya memang berbeda. Karena jika anda mempercayai pihak tertentu seperti kontraktor atau pengembang  ( Devoleper) maka selain harus memenuhi semua persyaratan diatas anda juga harus membuat surat kuasa terhadap Pihak yang akan melakukan pengurusan. Tariff Izin Mendirikan Bangunan pada setiap daerah biasanya juga berbeda tergantung penjabaran masing – masing daerah sesuai dengan Kondisi dan Keadaan daerah tersebut.

Demikianlah Artikel tentang Legalitas Pembangunan Rumah. Jika anda ingin membangun Rumah idaman anda dan merasa nyaman dan tenang maka factor – factor diatas tidak bisa anda lupakan. Semoga artikel ini bisa sedikit membantu anda.

Jika anda punya Pengalaman, Tips, atau Ide – ide seputar Legalitas Membangun Rumah mungkin anda bisa bagikan Informasinya disini.

Bagikan Artikel ini ke teman – teman anda.

Dan bagi anda yang mau Copy Artikel ini mohon di cantumkan Sumbernya.
 Terima Kasih. Nantikan Artikel – Artikel Berikutnya.

Like n komen FB Blog Teknik sipil Like Buton

1 comment: