Legalitas Pembangunan Rumah
Contoh-Bangunan-Tahan-Gempa |
Setelah tahapan
perencanaan Rumah yang anda buat baik dalam menentukan Ruang yang anda mau
buatkan, membuat sususan debah sesuai penghuni dalam Rumah,perencanaan
Pencahayaan dan Ventilasi Udara, memilih Jenis Material dan Memilih Warna Ruang
dan Fasad Bangunan Rumah anda. Maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan
sebelum membangun Rumah anda yaitu memenuhi legalisasi pembangunan Rumah anda.
Yaitu Pembuatan Sertifikat Tanah, Mengetahui Peraturan – peraturan Bangunan dan
membuat Izin membangun bangunan (IMB).
1. Sertifikat Tanah
Sebelum membangun Rumah anda pastikan
bahwa tanah yang akan anda gunakan dalam membangun Rumah tersebut menjadi milik
anda secara sah yang di tandai dengan bukti kepemilikian sertifikat tanah berupa
Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga menjamin keamanan status Tanah dan
ketenangan anda untuk tinggal beserta keluarga di kemudian hari.
2. Peraturan peraturan bangunan (Building
Codes)
Pada saat merencanakan Rumah Tinggal pastikan anda selalu berpedoman pada
peraturan – peraturan yang berlaku untuk mendirikan bangunan, Yaitu Koefisien
Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), dan Garis Sempadan
Bangunan (GSB).
Sebenarnya bukan hanya itu saja peraturan – peraturan yang harus anda
perhatikan namun ada juga aturan lainnya tergantung pada daerah di mana anda
ingin membangun Rumah.
· Koefisien
Dasar Bangunan (KDB) adalah presentase antara luas dasar bangunan terhadap
luas lahan keseluruhan (tapak), atau dengan kata lain berapa persen total luas
lahan yang bisa didirikan bangunan. Sebagai contohnya jika anda mempunyai luas
tanah 300 m2 dan nilai KDB 60 %, maka Luas dasar Bangunan yang
diperbolehkan untuk di bangun adalah 60 % x 300 = 180 m2.
· Koefisien
Luas Bangunan (KLB) yaitu factor yang menentukan berapa meter persegi luas
total bangunan yang diizinkan untuk di bangun serta menentukan jumlah tingkat
bangunan yang bisa di buat. Sebagi contoh jika nilai KLB pada lokasi milik anda
adalah 2, maka luas total bangunan yang diizinkan untuk di bangun dengan KDB
60% adalah 180 x 2 = 360 m2, sehingga bangunan Rumah anda bisa di
buat bertingkat ( 2 lantai )
3. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)
Selanjutnya hal terpenting lain
selain aturan – aturan diatas yakni surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
karena selain bertujuan untuk menjamin kepastian hokum atas kelayakan,
kenyamanan, serta keamanan sesuai dengan fungsinya IMB juga bertujuan untuk
mengatur keserasian antara bangunan dan lingkungan sekitar bangunan tersebut
berada.
Selain itu maka IMB juga bisa anda gunakan
sebagai persyaratan untuk mengajukan kredit di bank dalam membeli rumah (KPR)
atau tanah, jaminan pinjaman bank dan sebagainya.
Untuk mendapatkan IMB tersebut
tentunya ada berbagai persyaratan yang anda penuhi. IMB pada dasarrnya tidak
hanya ditujukan untuk membangun Rumah atau bangunan baru saja, tetapi juga
dalam hal renovasi Rumah, memperbaiki Rumah, atau merubah bentuk Rumah dan
Desain suatu bangunan maupun Rumah tinggal.
Pengaturan IMB pada dasarnya sama, karena ditentuka
oleh undang- undang, namun demikian
karena dijabarkan dalam peraturan daerah (PERDA) masing – masing daerah maka
ketentuannya akan menjadi berbeda pada masing – masing daerah.
Untuk mengurus Izin Mendirikan
Bangunan ( IMB ), dokumen – dokumen yang harus anda siapkan untuk mengajukan
permohonan IMB tentunya tidak sama untuk setiap daerah. Hal itu disebabkan oleh
karena biasanya ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah
yang bersangkutan Misalnya untuk daerah Jakarta tentu saja sangat berbeda
dengan Maluku Utara. Akan tetapi
biasanya secara umum dokumen yang harus anda siapkan mempunyai kesamaan. Yaitu
:
·
Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan
·
Fotokopi KTP pemilik dan pihak yang menguruskan
IMB
· Surat Kuasa jika yang mengurus Izin Mendirikan
Bangunan adalah pihak ketiga, misalnya developer atau kontraktor pelaksana
bangunan
·
Fotokopi pembayaran atau bukti pelunasan PBB
terakhir.
·
Fotokopi sertifikat/ akte jual beli/ surat
keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan undang – undang
yang berlaku.
·
Gambar Arsitektur atau gambar kerja dan situasi
bangunan yang akan didirikan.
Untuk mengurus
Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan sendiri dengan pengurusan IMB yang
dilakukan oleh pihak kontraktor pastinya memang berbeda. Karena jika anda mempercayai
pihak tertentu seperti kontraktor atau pengembang ( Devoleper) maka selain harus memenuhi semua
persyaratan diatas anda juga harus membuat surat kuasa terhadap Pihak yang akan
melakukan pengurusan. Tariff Izin Mendirikan Bangunan pada setiap daerah
biasanya juga berbeda tergantung penjabaran masing – masing daerah sesuai
dengan Kondisi dan Keadaan daerah tersebut.
Demikianlah
Artikel tentang Legalitas Pembangunan Rumah. Jika anda ingin membangun Rumah
idaman anda dan merasa nyaman dan tenang maka factor – factor diatas tidak bisa
anda lupakan. Semoga artikel ini bisa sedikit membantu anda.
Jika anda punya Pengalaman, Tips, atau Ide
– ide seputar Legalitas Membangun Rumah mungkin anda bisa bagikan Informasinya
disini.
Bagikan Artikel ini ke teman – teman anda.
Dan
bagi anda yang mau Copy Artikel ini mohon di cantumkan Sumbernya.
Terima Kasih. Nantikan Artikel – Artikel
Berikutnya.
ReplyDeleteBUAT KALIAN YANG BUTUH REFRENSI GAMBAR.
DOWNLOAD KUMPULAN GAMBAR KERJA RUMAH DENGAN BANYAK TIPE, DARI TYPE 36 SAMPAI TYPE 200
LENGKAP DENGAN DETAIL DETAILNYA SEBGAI ACUAN KERJA UNTUK TUKANG
DALAM FORMAT AUTOCAD YANG BISA DI EDIT.. DOWNLOAD GRATIS....
DOWNLOD JUGA GAMBAR RUMAH DALAM FORMAT GOOGLE SKETCHUP GAMBAR BERUPA GAMBAR 3 DIMENSI DENGAN MODEL
RUMAH MINIMALIS.
SEKALIAN KALIAN BISA DOWNLOAD APLIKASI GOOGLE SKETCHUP + V RAY
DOWNLOAD GRATIS...